Selundupkan Belasan Landak, Dua Warga Jambi Dicokok Polisi

Polisi mengamankan kericuhan di Jambi
Sumber :
  • VIVAnews/Ramond Epu

VIVAnews - Jajaran Polres Tebo Provinsi Jambi berhasil menangkap dua warga yang diketahui menyelundupkan 16 ekor landak. Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo, Ridwan Hutagaol, dua tersangka itu adalah Suwarno (45) dan Sunardi (36). Keduanya warga Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang.

"Kedua tersangka kami amankan Senin dinihari tadi sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Ridwan di Muaratebo, Senin 22 Desember 2014.

Kedua pelaku akan dijerat UU No 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2) huruf a tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Untuk tindaklanjut, kami akan memeriksa saksi-saksi, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," tambahnya. (ren)

Baca juga:

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024