Ketua MPR Janji Ikut Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Ketua MPR Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, berjanji segera menindaklanjuti penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang belum tuntas. "Usai reses, saya akan melakukan pertemuan lanjutan tentang penyelesaian ini (HAM)," kata Zulkifli di Gedung MPR, Jakarta, Senin 22 Desember 2014.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Sejauh ini, ia mengaku telah melakukan pertemuan informal dengan sejumlah pihak untuk mencari jalan keluar atas penyelesaian masalah tersebut. Namun belum secara resmi dilakukan pertemuan menyeluruh dengan seluruh lembaga yang berkaitan dengan permasalahan HAM di Indonesia.
UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR


"Dalam usulannya para pihak yang ingin menuntaskan persoalan HAM ini ada tiga, yakni disediakan pengadilan HAM
ad hock
, rekonsiliasi ataupun ganti rugi kepada korban HAM. Nah nanti ini akan kita bicarakan lebih lanjut dalam pertemuan yang lebih resmi," ujar Zulkifli.


Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Hafid Abbas, telah menyuarakan agar Presiden Joko Widodo dan Wakil Jusuf Kalla memberi kejelasan penyelesaian sejumlah kasus HAM berat yang terjadi pada masa lalu. Langkah itu sebagai pembuktian komitmen politik pasangan tersebut sebelum menjabat.


Setidaknya ada tujuh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga kini belum ada titik terangnya. Pertama, kasus pelanggaran HAM pada tahun 1965, kedua peristiwa penembakan misterius tahung 1982 hingga 1985, ketiga peristiwa Talang Sari di Lampung tahun 1989, keempat peristiwa penghilangan orang secara paksa pada periode 1997 hingga 1998.


Selanjutnya, kelima soal kerusuhan Mei pada tahun 1998, keenam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dan terakhir ketujuh adalah peristiwa konflik di Wasior dan Wamena, Papua pada tahun 2003.


"Nilai-nilai universal HAM sebenarnya telah mengkristal pada sila Pancasila dan Undang-Undamg Dasar. Sebab itu, sejalan dengan komitmen politk pemerintah saat ini terhadap HAM, kami mendesak ketujuh persoalan HAM masa lalu tersebut diselesaikan," kata Hafid. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya