Eks Pejabat Pengelola Kawasan Sabang Divonis 6 Tahun Bui

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy divonis penjara selama 6 tahun, oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Desember 2014.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Saiful Arif.

Majelis Hakim menilai bahwa Ramadhani Ismy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tahun 2006-2011.

Menurut Majelis, Ramadhani terbukti memenuhi dakwaan primer yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Ramadhani sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa penggantian uang sebesar Rp3,204 Miliar.

Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?

Dengan ketentuan, jika setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, Ramadhani tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita kemudian di lelang.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan penjara selama 2 tahun," kata Hakim.

Hakim menilai hal yang memberatkan dalam vonis Ramadhani Ismy adalah perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Viral keribuatan Avsec Bandara Soetta dengan penumpang

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Perselisihan antara petugas aviation security atau avsec dengan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024