Menaker Pulangkan 383 TKI Ilegal dari Johor Malaysia

TKI Overstay di Arab Saudi
Sumber :
  • KJRI Jeddah
VIVAnews
Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya
- Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri melepas pemulangan  383 tenaga kerja Indonesia ilegal yang selama ini ditahan di depot tahanan imigrasi Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia menuju Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau.

Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Pemulangan TKI melalui kapal laut ini terdiri dari dua kloter pemulangan. Pertama dilakukan Kamis, 18 Desember 2014 dengan jumlah 219 orang yang terdiri 133 laki, 73 perempuan, dan 13 anak-anak.
RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi


Kemudian kloter kedua, Jumat, 19 Desember 2014, sebanyak 164 orang yang terdiri dari 112 laki-laki, 51  perempuan, dan satu anak-anak.


Pemulangan 383  TKI ilegal ini merupakan bagian dari rencana pemulangan 1.428 TKI ilegal ke Indonesia. Hingga 18 Desember 2014, sebanyak 22. 312 orang telah dipulangkan ke Indonesia.


"Pemerintah Indonesia meminta bantuan pemerintah Malaysia untuk mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal yang di depot-depot tahanan imigrasi," kata Hanif dalam keterangan pers yang diterima
VIVAnews
.


Hanif mengatakan pemulangan TKI ilegal ini merupakan instruksi Presiden Jokowi yang menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak  menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.


"Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, kita tawarkan kerjasama dengan membentuk
joint task force
untuk menangani pemulangan TKI ilegal ini," ujar Hanif.


Menteri yang juga politikus PKB ini menambahkan, pemerintah Indonesia juga mengusulkan agar para TKI ilegal ini mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda (kompound) sehingga proses kepulangan bisa dipercepat.


Berdasarkan data imigrasi Malaysia, per tanggal 17 Desember 2014  terdapat 1.428 TKI ilegal yang masih ditahan dan menjalani proses pemulangan di 16 lokasi Depot tahanan Imigrasi Malyasia.


Sebanyak 1.428 TKI ilegal yang ditahan dan menunggu proses deportasi itu terdiri dari 963 orang lelaki, 397 orang perempuan dan 68 orang anak-anak.


Menurut Hanif, penyebab mereka ditahan Imigrasi Malaysia antara lain karena tidak memiliki permit atau ijin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen ijin kerja dan lain-lain.


Untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal asal Malaysia ini sampai ke kampung halaman masing-masing, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kemlu melalui KBRI/KJRI di Malaysia, BNP2TKI dan imigrasi Kemenkumham.


Namun seiring percepatan proses pemulangan TKI, Hanif mempersilahkan para TKI ilegal mengikuti proses legalisasi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka bisa bekerja secara sah di Malaysia.


"Kita sambut baik upaya program-program legalisasi dan pemutihan  yang merupakan kebijakan pemerintah Malaysia. Malahan tampaknya mereka akan memperpanjang proses pemutihan yang seharusnya dibatasi sampai 31 Desember 2014," terang dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya