Mendagri: Rachmat Yasin Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Rachmat Yasin Bupati Bogor Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) diberhentikan secara tidak hormat dalam kasus dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

Houthi Tuding Arab Saudi hingga Rusia, China dan Iran Mulai Satukan Kekuatan

Penegasan itu adalah bagian dari klarifikasi Mendagri atas kesalahan penulisan dalam surat pemberhentian Rachmat Yasin yang dikeluarkan Depdagri.
Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?


 "Hanya kesalahan ketik saja," kata Tjahjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Desember 2014.


RY telah diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5,6 tahun terkait kasus itu.


RY diberhentikan melalui surat pemberhentian sesuai dengan SK Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014.


"Karena dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi‎. Tidak hanya dia, termasuk palembang (Walikota Palembang, Romi Herton, red), langsung Depdagri memberhentikan titik, tidak ada kalimat 'dengan hormat'," tegas Tjahjo.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya