Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) diberhentikan secara tidak hormat dalam kasus dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Penegasan itu adalah bagian dari klarifikasi Mendagri atas kesalahan penulisan dalam surat pemberhentian Rachmat Yasin yang dikeluarkan Depdagri.
Baca Juga :
Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7
Penegasan itu adalah bagian dari klarifikasi Mendagri atas kesalahan penulisan dalam surat pemberhentian Rachmat Yasin yang dikeluarkan Depdagri.
"Hanya kesalahan ketik saja," kata Tjahjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Desember 2014.
RY telah diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5,6 tahun terkait kasus itu.
RY diberhentikan melalui surat pemberhentian sesuai dengan SK Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014.
"Karena dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak hanya dia, termasuk palembang (Walikota Palembang, Romi Herton, red), langsung Depdagri memberhentikan titik, tidak ada kalimat 'dengan hormat'," tegas Tjahjo.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hanya kesalahan ketik saja," kata Tjahjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Desember 2014.