- Reuters/Morteza Nikoubazl
VIVAnews - Kejaksaan Agung saat ini belum mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba. Bahkan, Jaksa Agung HM Prasetyo tak bisa memastikan kapan akan mengksekusi lima terpidana itu.
Sebab, kejaksaan saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. Alasannya karena terpidana mati itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Mestinya grasi itu terakhir, tapi sekarang PK-nya masih bolak-balik," kata Prasetyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 19 Desember 2014.
Para terpidana memanfaatkan hak mereka dengan mengajukan PK. Jika PK itu diajukan, kata dia, maka kejaksaan harus menunggu tanpa batas waktu. "Kalau pidana mati harus ditunggu sampai tuntas, beda seperti terpidana 20 tahun, bisa langsung dilaksanakan tanpa menunggu putusan PK," katanya melanjutkan.
Menurut Prasetyo, tidak hanya lima narapidana saja, tetapi 64 terpidana mati itu semua akan mengajukan PK. Sebab PK adalah satu-satunya jalan mereka untuk lepas dari hukuman mati. Karena Presiden Joko Widodo sudah tak mau memberi pengampunan. (hd)