Hambatan Eksekusi Terpidana Mati

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
  • Reuters/Morteza Nikoubazl

VIVAnews - Kejaksaan Agung saat ini belum mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba. Bahkan, Jaksa Agung HM Prasetyo tak bisa memastikan kapan akan mengksekusi lima terpidana itu.

Sebab, kejaksaan saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. Alasannya karena terpidana mati itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Mestinya grasi itu terakhir, tapi sekarang PK-nya masih bolak-balik," kata Prasetyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 19 Desember 2014.

Vietnamese EV Taxi Service Push Sustainability Agenda with VinFast

Para terpidana memanfaatkan hak mereka dengan mengajukan PK. Jika PK itu diajukan, kata dia, maka kejaksaan harus menunggu tanpa batas waktu. "Kalau pidana mati harus ditunggu sampai tuntas, beda seperti terpidana 20 tahun, bisa langsung dilaksanakan tanpa menunggu putusan PK," katanya melanjutkan.

Menurut Prasetyo, tidak hanya lima narapidana saja, tetapi 64 terpidana mati itu semua akan mengajukan PK. Sebab PK adalah satu-satunya jalan mereka untuk lepas dari hukuman mati. Karena Presiden Joko Widodo sudah tak mau memberi pengampunan. (hd)

Ilustrasi utang.

5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia

Tidak semua negara di dunia ini mengandalkan utang dalam proses pembangunan dan pengelolaan pemerintahannya. Ada lima negara yang memiliki tingkat utang paling rendah.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024