BPKN: Konsumen Cerdas, Usaha Sehat.

BPKN
Sumber :
VIVAnews - Lima belas tahun sejak disahkan, implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) ternyata masih lemah. Maka sosialisasi perlindungan konsumen penting diterapkan demi menciptakan konsumen cerdas yang sadar akan hak-haknya.
Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Kedudukan pelaku usaha dan konsumen yang sejak semula memang sudah tidak seimbang akibat kurangnya informasi lengkap tentang suatu produk dan tidak seimbangnya modal, membuat konsumen sebagai pihak yang harus dilindungi. 
Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States

Kewajiban Negara melindungi konsumen diwujudkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UU ini sangat penting untuk menciptakan iklim usaha sehat yang merupakan salah satu indikator perkembangan ekonomi suatu negara.
Kembali Lagi ke Jakarta Setelah 5 Tahun, TVXQ: Akhirnya Bertemu Kembali

Namun karena implementasi yang lemah, UUPK tidak begitu dikenal oleh masyarakat. Kurangnya kesadaran akan hak-hak masyarakat sebagi konsumen memotivasi Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN)  untuk menggalakkan sosialisasi tentang hak-hak konsumen. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999, disebutkan bahwa hak-hak konsumen adalah:

BPKN

a. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa; 

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan; 

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 

h. hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

BPKN

Jadi, jika anda sebagai konsumen merasa dirugikan dalam transaksi jual beli barang dan jasa, jangan sungkan untuk melaporkan pihak terkait. BPKN, sebuah badan negara yang bertugas menyusun rekomendasi kepada pemerintah tentang penyempurnaan UU dan peraturan yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen, menerima pengaduan masyarakat dalam bidang ini untuk memenuhi kewajiban negara melindungi konsumen Indonesia. 

Untuk informasi lebih lanjut tentang BPKN bisa di klik disini, situs resmi BPKN. Sedangkan untuk pengaduan bisa menghubungi call centre BPKN di (021) 153 atau melalui akun twitter BPKN di @BPKN_RI. (Webtorial)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya