Adik Eks Bos Sentul City Ikut Rekonstruksi di KPK

KPK Jemput Paksa Bos Sentul City Cahyadi Kumala
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!
- Rekonstruksi terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka mantan Bos Sentul City, Cahyadi Kumala, berlangsung hingga tengah malam, Jumat, 19 Desember 2014.

Bulu Mata, Salah Satu Kunci Penampilan Kris Dayanti

Berdasarkan pantauan, sekitar lima orang yang diduga saksi mendatangi lobi Gedung KPK pada pukul 00.30 WIB. Mereka diduga termasuk saksi yang ikut dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut.
Keren! Mbah Wahyuni, Pendaki Berusia 71 Tahun yang Sudah Taklukkan Banyak Gunung di Indonesia


Salah seorang yang terlihat adalah adik kandung Kwee Cahyadi Kumala yang bernama Kwee Riyandi Kumala. Setelah diperiksa di bagian lobi Gedung KPK, Riyandi dan beberapa orang itu langsung masuk ke dalam Gedung.


Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK melakukan serangkaian rekonstruksi di 3 lokasi sejak siang hari. Lokasi pertama di Menara Sudirman lantai 27, Jalan Sudirman Kavling 60, Jakarta Selatan. Sementara lokasi kedua adalah di Hotel Golden Boutique, Jalan Angkasa Raya No 1, Jakarta Pusat. Sedangkan lokasi terakhir adalah di PT Fajar Abadi Masindo di Jalan Rawa Gatel Kav 10/4, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.


Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik turut membawa tersangka Cahyadi Kumala serta 65 orang saksi.


Diduga rekonstruksi itu kemudian dilanjutkan di Gedung KPK. Berdasarkan pantauan, sejumlah saksi yang diduga dilibatkan dalam rekonstruksi, secara bertahap mendatangi lembaga anti korupsi tersebut. "Ada rekonstruksi," kata orang dalam yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi.


Saksi yang jumlahnya mencapai puluhan itu secara bertahap datang ke Gedung KPK, sejak pukul 22.00 WIB. Seorang saksi perempuan, juga telah membenarkan mengenai rekonstruksi ini. "Iya (rekonstruksi)," kata dia singkat.


Keterangan yang sama juga diberikan oleh seorang saksi yang bernama Zunaidi. Dia mengaku kedatangannya itu adalah terkait dengan rekonstruksi.


Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, yang dikonfirmasi terpisah, mengaku belum mengetahui soal rekonstruksi ini. "Saya belum tahu," kata Johan.


Sebelumnya, Kwee Cahyadi Kumala telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah sebelumnya menjemput paksa di kawasan Sentul, Bogor.


Dalam kasus ini dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya