KPK Tahan Eks Anak Buah Jero Wacik

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVAnews - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Kamis 18 Desember 2014.

Waryono merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan "Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor SESDM". Waryono terlihat keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 20.50 WIB dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye.

Dia tidak berkomentar banyak mengenai penahanannya tersebut. "Lillahita'alla, saya pasrah saja," kata Waryono singkat. Dia langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang telah menunggunya di depan lobi Gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebut bahwa Waryono akan dititipkan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. "Ditahan untuk 20 hari pertama," kata dia.

Menurut Johan, penahanan terhadap Waryono berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. Dia menyebut bahwa perkara terkait Waryono sudah hampir rampung.

Selena Gomez Absen di Met Gala 2024, Ternyata Gara-gara Ini

"Ini sudah lebih dari 60 persen pemberkasannya, sudah hampir selesai ke tahap penuntutan," ujar dia.

Johan menambahkan, tidak tertutup kemungkinan bahwa berkas penyidikan perkara Waryono akan digabungkan. Karena diketahui Waryono juga merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Meski kini telah ditahan, Johan menyebut bahwa perkara terhadap Waryono masih tetap akan terus dikembangkan. Bahkan menurut Johan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pengembangan itu.

"Kemungkinan tersangka baru sangat terbuka, sepanjang dalam proses pengembangan, penyidik menemukan 2 alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan ada pihak lain terlibat, namun sampai hari ini belum ada," kata Johan.

Diketahui, Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 7 Mei 2014. Ia diduga terlibat korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat.

Atas perbuatannya itu, Waryono dijerat pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK menilai, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar, terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp11 miliar.

Sebelumnya, Waryono juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. (art)

David Corenswet dengan kostum baru Superman

David Corenswet Pamer Kostum Baru Superman

Berbeda dengan kostum sebelumnya, kostum terbaru superman kali ini dibuat terlihat kotor dan usang. Apa alasannya?

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024