Usai Diperiksa 9 Jam, Mantan Presdir Pertamina EP Tutup Muka

Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya
- Mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindono tidak berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama sekitar 9 jam, Kamis 18 Desember 2014. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap jual beli gas alam di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Mansory Sulap Vespa Elettrica Menjadi Skuter Mewah

Usai menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 19.30 WIB, Tri malah mencoba untuk menutupi wajahnya dengan dokumen yang dibawa ketika keluar Gedung KPK. Mendapat sejumlah pertanyaan dari wartawan, Tri terlihat terburu-buru untuk langsung masuk ke dalam mobil.
Usut Penyebab Kebakaran Toko Frame di Mampang, Polisi Bakal Gelar Olah TKP Pekan Depan


Sementara itu, mantan Direktur PT Pertamina EP, Haposan Napitupulu yang juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, mengaku dia hanya ditanya penyidik terkait informasi pribadi.

Dia enggan menjawab saat ditanya mengenai kontrak jual beli gas antara PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa, perusahaan swasta yang diduga menyuap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Dia berkilah bahwa penyidik tidak menanyakan mengenai hal tersebut kepadanya.


"Enggak, belum
nyampe
ke sana. Masih tahap awal," kata Haposan.


Diketahui, kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.


Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.


Fuad dan Rauf yang diduga merupakan pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Sementara itu, Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Penangkapan terhadap sejumlah pihak ini, disebut sebagai kunci pengungkapan permainan pasokan gas dari eksplorasi West Madura Offshore yang dikelola mayoritas oleh anak usaha PT Pertamina.


Sebelumnya, KPK menyebut salah satu hal yang tengah ditelusuri dalam perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan adalah terkait dugaan keterlibatan Pertamina.


Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, KPK tengah mendalami secara detail mengenai kasus dugaan suap tersebut. Hal tersebut bertujuan agar kasus ini dapat dipetakan secara utuh, sehingga dapat diketahui pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


Zul juga menyebut bahwa pemetaan diperlukan untuk memisahkan penyimpangan yang terjadi. Dia meyakini penyimpangan itu belum tentu masuk ke dalam ranah hukum pidana.


Selain itu, Zulkarnain menambahkan, pihaknya tengah mendalami peran BUMD Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya dalam kasus ini.


"Dari perkara-perkara yang kita tangani itu, banyak terlihat itu, dari kasus Hambalang kan banyak PT-PT nya yang sebetulnya bukan PT yang berintegritas bagus, akal-akalan sebagian," kata Zul.


Jual beli gas


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa.


Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk PLTG di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.


Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu, kemudian menyepakati jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.


Kontrak tersebut, sejatinya bertujuan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun, ‎dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih belum direalisasikan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya