Mabes Polri Tetapkan Mantan Bos Geo Dipa Tersangka Kasus Penggelapan

Ilustrasi/Tahanan kabur
Sumber :
  • iStock

VIVAnews - Mabes Polri menetapkan status tersangka pada mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET, Samsudin Warsa. Dia dijadikan tersangka karena diduga terkait penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun.

Hari ini, Kamis 18 Desember 2014, penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa, namun Samsudin tak hadir. Kepala Unit Pidana Umum Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Ari Darmanto, mengatakan, tersangka tidak bisa hadir dengan alasan berada di luar kota.

Dia menjelaskan, kuasa hukum tersangka berjanji bahwa Samsudin akan datang menemui penyidik pada akhir Desember 2014. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember 2014. Kita tunggu saja," ujar Ari.

Kabagpenum Humas Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, menambahkan, alasan tersangka tak memenuhi panggilan penyidik karena banyak yang harus dilakukan.

"Kami memahami itu sepanjang tidak mengganggu penyidik. Pengacara tersangka sudah berkordinasi dengan penyidik," kata Agus.

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2002, namun baru dilaporkan 10 tahun kemudian, tepatnya 2012. Dalam kasus ini, lanjut Agus, penyidik Bareskrim telah memeriksa 13 saksi, 3 saksi ahli, dan menyita barang bukti.

Kuasa hukum tersangka, Imam Haryanto kepada wartawan mengatakan, kliennya baru menerima panggilan polisi pada pagi hari. "Kami baru terima panggilan pagi hari tadi, jadi tidak bisa hadir karena klien saya di luar kota. Pekan depan akan hadir, klien kami siap menjelaskan kepada penyidik soal kasus ini," ujarnya.

Imam mengatakan, kliennya sama sekali tidak melakukan penipuan. Menurut dia, tender pembangunan pembangkit listrik sudah sesuai. Hanya saja, lanjut Imam, pemenang lelang saat itu tahun 2005, PT Bumigas Energy tidak sanggup membangun karena keterbatasan dana.

Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

"Lalu, mereka menggugat ke badan arbitrase setelah kontrak berakhir. Nah, putusan arbitrase itulah yang dibawa oleh PT Bumigas ke Mabes Polri sebagai alat bukti atas kasus penipuan, mana ada penipuan di situ," jelasnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin.

"Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina. Karena pemegang saham mayoritas itu Pertamina 67 persen, kalau PLN 33 persen," kata Bambang di Mabes Polri.

Kronologi kasus

PT Bumigas Energy melaporkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET, Samsudin Warsa ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp 4,5 triliun.

Bambang menjelaskan, PT Geo Dipa melakukan proses tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2x60 megawatt (MW) dan Patuha (3x60 MW) senilai total Rp4,5 triliun pada 2003, sebelum mendapat pesetujuan dari pemegang saham yaitu PLN dan Pertamina.

“Setelah 14 bulan berjalan, persetujuan pemegang saham terbit," ungkap Bambang.

Kemudian, PT Bumi Gas Energy pun mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp150 miliar, dan mengajukan pinjaman dana kepada pihak CNT Hong Kong sekitar US$600 juta, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng.

Tetapi pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy.

"Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender," ujarnya.

Berdasarkan kontrak perjanjian, PT Geo Dipa pada saat itu menyatakan bahwa pihaknya memiliki dan akan menyerahkan izin konsesi sebagai jaminan bagi PT Bumi Gas Energy mengerjakan proyek pembangkit panas bumi.

Akibatnya, proyek pembangunan pembangkit panas bumi menjadi status quo lantaran tidak ada izin konsesi. Setelah rentang waktu cukup lama, justru PT Geo Dipa Energy diduga melakukan tender ulang atas proyek PLTP tersebut pada 2012 dengan menunjuk sebuah konsorsium dan perusahaan sebagai pemenang tender rekayasa pengadaan dan kontruksi (EPC).

Serta pembangkit listrik panas bumi Patuha berkapasitas 1x55 MW dengan nilai proyek US$64 juta dan Rp192 miliar. “Kita tidak tahu-menahu tentang itu," tutur Bambang.

PT Geo Dipa Energy merupakan perusahaan gabungan yang sahamnya dikuasai PT PLN sebesar 33 persen dan PT Pertamina 67 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011, PT Geo Dipa Energy dijual kepada pemerintah dan menjadi perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) Rp443,5 miliar.

Laporan PT Bumi Gas tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/454/XI/2012/Bareksrim. Mantan PT Geo Dipa Energy ET, Samsudin Warsa, sebagai terlapor dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pelaku pencurian rumah kosong saat mudik lebaran

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Pelaku merupakan orang kepercayaan korban. Kejadian diketahui saat korban kembali setelah mudik lebaran.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024