Tidak Ada Grasi untuk Terpidana Narkoba

Ilustrasi/Persiapan eksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VIVAnews
Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, menegaskan tidak akan ada pemberian grasi untuk terpidana narkoba.

Viral, STY Salami dan Peluk Seluruh Pemain Korsel usai Digilas Timnas Indonesia

"Khusus narkoba, beliau (Presiden Joko Widodo) mengatakan tidak ada grasi untuk narkoba," kata Tedjo usai jadi pembicara dalam Musrenbangnas di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.
Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba


Menurut Tedjo, penghapusan grasi untuk terpidana narkoba bertujuan untuk meminimalisasi peredaran narkoba dan memberi efek jerak kepada pengedar narkoba, serta menyelamatkan nyawa rakyat Indonesia.


"Setiap hari 30-40 orang meninggal karena narkoba. Coba pikirkan, apa lagi orang itu masih mengendalikan markoba dari dalam penjara, apakah orang seperti itu mau dipertahankan? Dia merugikan sekian banyak orang. Kita harus kasihan kepada korban-korban yang lain," papar mantan Staff TNI Angkatan Laut itu.


Sebelumnya, Presiden, Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan untuk tidak memberikan grasi kepada 64 terpidana narkoba yang dihukum mati.


Jokowi mengatakan, Indonesia masuk dalam kondisi darurat narkoba. Sehingga harus ada tindakan tegas untuk menjegah peredaran narkoba semakin meluas di tanah air.


"Saya tidak akan memberikan permohonan grasi. tidak ada pengampunan untuk kasua kasua narkoba. Itu saya tekankan bolak-bolik, hukuman bukan dari presiden. Vonis dari pengadilan dan kami tidak memberikan pengampunan," tegas Jokowi dalam penutup pidatonya di acara pembukaan Musrenbangnas.


Grasi adalah hak yudikatif kepala negara/ presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. (ren)


Nadya Kartika/ Jakarta


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya