Pemkot Surabaya Hemat 35% dari Tak Gelar Rapat di Hotel

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setuju dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan rapat di hotel. Sebab, selama ini Pemkot sudah menerapkan program efisiensi anggaran sejak tiga tahun lalu.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Kamis 18 Desember 2014, menuturkan bahwa Pemkot sudah mengimplementasikan penghematan anggaran sejak tiga tahun lalu. Bahkan, setiap kegiatan rapat tidak pernah dilaksanakan di luar kantor atau ke luar kota.

“Kami tidak pernah melaksanakan kegiatan di luar. Kita selalu memanfaatkan gedung-gedung milik Pemkot. Ada beberapa gedung di gedung Sawunggaling lantai enam, di Bappeda, kemudian di Balai Kota. Kita sudah memaksimalkan itu,” kata Hendro Gunawan ditemui VIVAnews di Surabaya.

Selama ini, kata Hendro, Pemkot juga melakukan berbagai upaya penghematan termasuk di dua tahun terakhir, Pemkot tidak pernah menganggarkan makan siang untuk rapat. “Hanya snack (makanan ringan). Alhamduliilah, sudah melakukan penghematan untuk menekan belanja demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dia mencatat, manfaat efisiensi anggaran ini bisa menghemat 35 persen. Selain itu, dia mengklaim bisa menghemat dari berbagai aspek. “Untuk efisiensi ini, kita sudah saving (berhemat) 35 persen, karena di situ banyak yang bisa di-saving, seperti transportasinya dan kita bisa juga mengurangi kemacetannya. Saving energinya, karena lokasi gedung untuk rapat bisa dipakai untuk kegiatan sehari-hari.”

Kendati demikian, Hendro tidak menampik jika ada kegiatan besar yang melibatkan peserta lebih 2.000 orang tetap menggunakan hotel. “Itu insidentil, sifatnya jarang sekali. Hampir semua kegiatan kita tidak ada yang di hotel,” katanya.

Soal isu yang dihembuskan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, terkait penghapusan retribusi, Hendro juga mengklaim sudah melakukan itu sejak tiga tahun lalu.

“Penghapusan retribusi layanan dasar seperti KTP sudah kami bebaskan. Selain itu, sentra PKL (pedagang kaki lima) dua tahun tidak dipungut apa pun. kita berikan grace period (masa tenggang untuk tidak dipungut biaya apa pun). Listrik dan air ditanggung Pemerintah Kota. Setelah mereka kuat, baru nanti ditarik,” katanya.

Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya


Baca berita lain:




Istana Tegaskan Dua Menteri PKB Bertemu Jokowi Tak Bahas Hak Angket

(asp)

Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI

Komisi XI DPR Cecar soal Anggaran Makan Siang Gratis, Sri Mulyani Minta Maaf

Anggota komisi XI mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal makan siang gratis yang dikabarkan sudah masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. 

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024