KPK Telisik Dugaan Bos Sentul City Kaburkan Persidangan

KPK Jemput Paksa Bos Sentul City Cahyadi Kumala
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelisik dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.

Cahyadi Kumala yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor itu, diduga melakukan upaya pengaburan hasil persidangan dengan terdakwa Fransiskus Xaverius Yohan Yap.

Yohan Yap merupakan anak buah Cahyadi Kumala, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Dia telah divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kalau informasi itu didukung oleh bukti-bukti pendukung, tentu kami telusuri berdasarkan bukti-bukti yang ada, baik itu pengakuan atau keterangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu 17 Desember 2014.

Dugaan upaya pengaburan itu muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Plt khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Susilo Nandang Bagio serta tenaga honorer di Pengadilan Tipikor Bandung, Lingga Afrizal.

Johan tidak membantah bahwa pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut adalah untuk menelisik dugaan upaya yang dilakukan oleh Cahyadi Kumala itu. "Karena itu, ada pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap panitera (Pengadilan Tipikor Bandung),"‎ imbuh dia.

Meski demikian, Johan mengaku tidak mengetahui materi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada dua orang saksi tersebut.

Diketahui, dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Isuzu Pamer Teaser V-Cross Facelift, Meluncur Sebentar Lagi

Mereka adalah mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (5,6 tahun), mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin (4 tahun) serta pegawai PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap (1,6 tahun).

Sementara itu, tersangka yang terakhir ditetapkan oleh KPK dalam perkara ini adalah Presiden Direktur PT Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, yakni Kwee Cahyadi Kumala.

Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dia, di kawasan Sentul, Bogor, 30 September 2014. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah dia berstatus sebagai tersangka.

Dia disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fenomena Unik Langit Yunani, Warna Oranye Bak di Planet Mars

Gegara Gurun Sahara, Langit Yunani jadi Oranye bak di Planet Mars

Yunani berubah warna menjadi oranye pekat ketika awan debu yang bertiup melintasi Laut Mediterania dari Afrika Utara menyelimuti daerah Acropolis dan landmark kota Athena

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024