Bantu Warga Selesaikan Masalah Tanah, Pengacara Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur diduga telah melakukan penangkapan terhadap pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kasus ini berawal dari penolakan warga atas pengukuran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Pemuda RT 2 dan RT 3, Rawamangun, Jakarta Timur.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


Pengukuran dilakukan berdasarkan pengaduan seorang warga bernama Wiliam Silitonga yang mengklaim memiliki sertifikat. Sementara lahan yang sama dilaporkan sudah ada penghuninya sejak bertahun-tahun.


Dalam keterangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang diterima
VIVAnews
, menjelaskan sikap kepolisian menunjukkan arogansi dan represif.


"Secara norma hukum, keterlibatan pihak kepolisian dalam hal ini perlu dipertanyakan kepentingannya, karena persoalan tanah merupakan kaitannya dengan hukum keperdataan yang tidak ada sangkut pautnya dengan pihak kepolisian," seperti yang tertulis di rilis YLBHI.


Menurut LBH, penolakan dari warga dalam pengukuran tersebut dinilai wajar karena BPN memaksakan kehendaknya hingga berujung pada bentrokan.


Lalu, tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap seorang advokat LBH Jakarta juga disebut sebagai hal yang memprihatinkan, karena hal ini merupakan tindakan yang dinilai merendahkan profesi advokat.


Menurut YLBHI, seorang advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.


"Semestinya bukan penangkapan yang diperlakukan kepada Hendra Supriatna, tetapi jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan, karena Hendra Supriatna dalam hal ini menjalankan tugas pemberian bantuan hukum, hal tersebut tertuang sebagaimana dalam pasal 9 UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum," jelas YLBHI.


Atas terjadinya persoalan ini, YLBHI beserta 15 kantor cabangnya termasuk LBH Jakarta mengecam tindakan kesewenang-wenangan Kepolisian Resor Jakarta Timur.


"YLBHI juga menghimbau pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya segera memberikan pemahaman kepada jajarannya di Polres Jakarta Timur untuk lebih memahami UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, sehingga pihak Polres Jakarta Timur lebih memahami peranan Advokat dan peranan pemberi bantuan hukum," tulis YLBHI dalam rilisnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya