Kejagung Lelang Harta Sitaan Milik Gayus Tambunan

Sidang Vonis Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?
- Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melelang harta milik terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Barang sitaan itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

"Lelang akan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul 10.00 pagi yang bertempat di Kantor KPKNL Jakarta IV," kata Kepala Bagian Tata Usaha, PPA Kejagung, Murtiningsih, Rabu 17 Desember 2014.
Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya


Murtiningsih menjelaskan, lelang harta rampasan tersebut terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tgl 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Lelang terbuka bagi masyarakat secara luas.


Sejumlah barang yang akan dilelang adalah, dua unit mobil merek Ford dan Honda dan 31 keping logam mulia. Selain itu juga akan dilelang sebidang tanah seluas ± 260 m² berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Serta satu unit apartemen di daerah Cempaka Mas.


"Oleh karena itu PPA mengundang masyarakat untuk turut serta sebagai peserta lelang," ujarnya menambahkan.


Guna mendapatkan informasi, calon peserta lelang dapat mengakses website khusus PPA melalui www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id atau mengirim email ke alamat: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau barangrampasan@gmail.com.


Murtiningsih mengingatkan, bagi peserta lelang yang hadir dan telah tervalidasi oleh pihak KPKNL Jakarta IV namun tidak melakukan penawaran lelang akan mendapat sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama tiga bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN Jakarta.


"Syarat paling penting bagi para calon peserta lelang adalah memiliki NPWP. Dana yang masuk dari hasil pelelangan tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara oleh pihak KPKNL dan kemudian akan dilaporkan pada PPA."


 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya