Jaksa Pengonsumsi Sabu Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Iwan Sijabat, seorang oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat, 12 Desember 2014.

Majelis hakim yang dipimpin Parlindungan Sinaga, dalam amar putusannya menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Parlindungan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di rumah sakit ketergantungan obat.

Hukuman penjara selama satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Amali. Namun, jaksa ketika itu tidak meminta agar terdakwa direhabilitasi.

BRI Targetkan Pengguna BRImo Tembus 36 Juta di Akhir 2024

Terdakwa sendiri langsung menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU masih pikir-pikir. Iwan Sijabat ditangkap di kamar 109 Hotel Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada 9 September 2014.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 0,2 gram sabu di dalam sapu tangan warna merah milik Iwan. Ditemukan pula bong (alat isap) yang terbuat dari botol air mineral di bawah tempat tidur. (ms)

Ancaman Mengerikan dari Presiden Iran Jika Israel Lakukan Hal Ini
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

MK akan memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.  Ada 297 perkara yang teregistrasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024