Pasangan Lesbian Maling Sepeda Motor Ditangkap

Dua Wanita Pasangan Lesbian Komplotan Maling Motor Dibekuk Polisi
Sumber :
  • Dwi Royanto (Semarang)
VIVAnews
Viral Curhat Pratama Arhan ke Azizah Salsha Usai Timnas U-23 vs Australia Bikin Gemes Netizen
- Dua wanita komplotan spesialis maling sepeda motor dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah. Mereka biasa beroperasi mencuri sepeda motor di wilayah Semarang dan sekitar.

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Dua wanita itu diketahui bernama Winda Ana Carisca (23 tahun) dan Nikitha Intania Bramasto (28 tahun). Mereka adalah warga Semarang Utara, Kota Semarang.
4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?


Mereka sesungguhnya adalah bagian dari komplotan besar yang dikendalikan seorang residivis bernama Dimas Enggal Saputra (21 tahun). Dia dibantu seorang yang lain, yakni Agus Sutriyono (35 tahun). Mereka sama-sama warga Semarang Utara, yang juga telah diringkus Polisi.

Tersangka Winda dan Nikitha bertindak sebagai eksekutor. Mereka sengaja direkrut oleh Dimas untuk menghilangkan kecurigaan saat melakukan aksi pencurian.


"Saya mengajari mereka mencuri pakai kunci T untuk mengambil (mencuri) motor," kata Dimas di kantor Polrestabes Semarang, Jumat, 12 Desember 2014.


Seluruh tersangka diketahui sudah memaling sepeda motor di delapan lokasi di Semarang. Seorang dari komplotan itu, yaitu Heri (30 tahun), masih diburu Polisi.


Aksi terakhir mereka berhasil mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah Kota Semarang. Khusus dua wanita itu, mereka terakhir beraksi di depan rumah di Jalan Gisik Rejo, Semarang Utara, pada Rabu dini hari, 10 Desember 2014. Mereka menggunakan kunci T untuk menjebol kunci motor milik korban.


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, mengatakan bahwa komplotan itu adalah anggota yang terkenal rapi dalam menjalankan aksinya. Tersangka Agus bahkan sudah empat kali masuk-keluar penjara.


Polisi terpaksa menembakkan timah panas di kaki kiri Dimas dan Agus karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Sedangkan tersangka Winda dan Nikitha tidak melawan.


Keempat tersangka kini meringkuk di tahanan Polres Semarang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Pasangan lesbian


Tersangka Winda dan Nikitha diketahui adalah sepasang kekasih alias pasangan lesbian (wanita penyuka sesama jenis). Mereka mengaku berpacaran selama dua bulan terakhir meski telah saling mengenal selama tiga tahun.


"Suka sama Nikitha karena nyaman. Kami sama-sama suka dan tidak bisa terpisahkan," kata Winda, yang juga berprofesi sebagai pemandu karaoke di Kota Semarang.


Menurut AKBP Sugiharto, aksi dua perempuan itu telah dilakukan sejak enam bulan lalu. "Mereka baru melakukan aksi sebanyak dua kali di wilayah Semarang Utara dan Semarang Tengah," katanya.


Mereka ditangkap di rumahnya di Kuningan, Kota Semarang, Kamis siang, 11 Desember 2014. Dari seluruh tersangka, Polisi menyita dua unit komputer, tiga unit sepeda motor, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencuri.


Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya