KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Kawasan Hutan Bogor

KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Long Weekend Hemat! 5 Rekomendasi Wisata Gratis dan Seru di Jakarta
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Khusus Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio, Jumat 12 Desember 2014.

Fiorentina Pastikan Tiket ke Final Liga Konferensi Eropa 2023/24

Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. "Sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
5 Pemain Timnas Indonesia, Dulu Populer Kini Terlupakan


Selain Susilo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lain bernama Kwee Biyandi Kumala dari pihak swasta. Dia diduga masih mempunyai hubungan kerabat dengan Kwee Cahyadi Kumala yang merupakan Presiden Direktur Sentul City itu.


Diketahui Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah sebelumnya menjemput paksa di kawasan Sentul, Bogor.


Dalam kasus ini dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya