Hakim Tegur Keras Jaksa dalam Sidang Perkara Ervani

Ervani
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews
Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala
- Majelis Hakim menegur keras Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara atas Ervani Emy Handayani, terdakwa penghinaan melalui media sosial Facebook, di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 11 Desember 2014.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Ketua Majelis Hakim kesal karena Jaksa Penuntut Umum tak siap dengan materi tuntutan. Padahal sidang itu mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Lagi pula Jaksa telah diberi kesempatan yang cukup untuk menyiapkan materi tuntutan.
Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali


“Anda sudah diberi kesempatan namun tidak dimanfaatkan. Kesempatan terakhir akan kami berikan pada persidangan lanjutan 18 Desember 2014. Ini kesempatan terakhir,” kata Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro, dengan nada tinggi.

Jika dalam kesempatan terakhir itu Jaksa masih tidak siap juga dengan materi tuntutan, Majelis Hakim  akan mengambil tindakan untuk memutuskan kasus persidangan.


Para pendukung Ervani, yang menghadiri sidang itu, pun kecewa dengan ketaksiapan Jaksa. Mereka berteriak mencemooh Jaksa.


Jaksa Penuntut Umum, yang diwakili Dony Eko Cahyo, usai persidangan, mengaku ketidaksiapan itu murni karena masalah teknis. “Tim ada tiga orang, dua dari Kejaksan Tinggi dan satu dari Kejaksaan Negeri, dan kami secara teknis belum siap materi penuntutan,” katanya.

 

Menurutnya, kasus Ervani adalah kasus yang saat ini menjadi perhatian banyak orang. Maka, materi tuntutan harus dipersiapkan secara mendetail agar tak ada kesalahan sedikit pun. Dia berkilah penyiapan materi itu butuh waktu yang tidak sebentar.


Dia membantah ketidaksiapan itu terpengaruh keterangan saksi ahli yang semua menilai kasus Ervani tidak layak masuk persidangan. ”Ini murni masalah teknis, tidak ada kaitannya dengan pendapat saksi ahli atau faktor lain.”


Tak masuk akal


Koordinator tim kuasa hukum Ervani, Hamzal Wahyudin, menyayangkan Jaksa berupaya menunda sidang. “Jaksa sudah menyalahi etika persidangan. Seharusnya persidangan itu dibuat efektif agar keputusan hukum segera diperoleh, bukannya malah menunda-nunda persidangan, karena masalah teknis tidak jelas,” katanya.

 

Alasan teknis materi tuntutan tidak siap, katanya, tidak masuk akal. Sebab tim Jaksa Penuntut Umum sudah diberi waktu dan secara teknis mereka seharusnya sudah selesai menyusun materi tuntutan.

 

Ervani pun mengaku kecewa dengan ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum. “Saya inginnya cepat agar kepastian hukum segera didapat,” ujarnya.


Ervani dijerat pasal pencemaran nama baik dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, dijerat Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.


Ervani dilaporkan karena menulis dalam group Facebook. “Pak Har baik, yang gak baik itu yang namanya Ayas dan SPV lainnya. Kami rasa dia gak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelley. Banyak yang lebay dan masih seperti anak kecil.” (ren)



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya