Suami-Istri Berkomplot Tipu Calon PNS hingga Rp1,8 Miliar

Suami-Istri Berkomplot Tipu Calon PNS hingga Rp1,8 Miliar
Sumber :
  • Adib Ahsani (Madiun)
VIVAnews
Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne
- Bukan main sepak terjang pasangan suami dan istri ini. Mereka berhasil menipu puluhan korban hingga Rp1,8 miliar. Modusnya dengan menjanjikan korban sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di berbagai kementerian, padahal korban hanya diberi secarik kertas Surat Keputusan (SK) palsu pengangkatan CPNS.

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Pasangan suami dan istri yang kini menjadi tersangka di Polres Ngawi itu diketahui bernama Andreas Kusuma Wijaya (39 tahun), dan Mili Indah Winarsih alias Linda Winarti (37 tahun). Keduanya warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States


Awalnya, Andreas bertemu dengan seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi bernama Mardi. Dari perkenalan di Jakarta itu, terkuak pembicaraan bahwa tersangka Andreas bisa mengusahakan menjadikan PNS di berbagai kementerian di Jakarta.


“Tersangka menjanjikan bisa menjadikan PNS, dengan syarat korban menyetor uang kepada tersangka melewati Mardi,” ujar Kepala Polres Ngawi, AKBP Valentino A Tatareda, Rabu, 10 Desember 2014. Setelah uang disetorkan kepada Mardi, lalu Mardi menyetor uang ke rekening Mili Indah Winarsih alias Linda Winarti. “Masing-masing orang sebesar Rp70 juta,” katanya.


Polisi masih mengembangkan penyidikan kepada satu nama, Sumarno, warga Tangerang. Dia, menurut Valentino, adalah orang yang mempunyai jaringan di berbagai kementerian di Jakarta. “Kami masih kembangkan ke arah itu, tidak menutup kemungkinan jika dia terlibat, akan kami tangkap,” ujarnya.


Kasus itu sebenarnya terjadi sejak tahun 2012. Hingga kini, jumlah korban penipuan itu, di Kabupaten Ngawi, sebanyak 24 orang. “Belum kami dalami apakah ada juga korban dari luar Kabupaten Ngawi,” Valentino menambahkan. Ternyata, Mardi juga menjadi korban. “Oleh karenanya, Mardi melaporkan kasus ini kepada kami pada 25 Oktober 2014.”


Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai berkas, sejumlah kwitansi bukti setoran, buku rekening tersangka, dan sejumlah SK palsu di Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan.


“Kami juga sedang mempelajari rekening koran milik tersangka, untuk mengetahui ke mana saja aliran uang sebesar itu, dan berapa uang yang saat ini masih tersisa,” imbuh Valentino.


Polisi memosisikan Mardi sebagai korban pelapor. “Mardi sudah mengembalikan uang kepada empat orang korban, dengan bukti pengembalian. Makanya dia tidak dijadikan tersangka,” ujar seorang sumber di Kepolisian.


Pasangan suami dan istri itu dijerat Pasal 378 KUHP, jo Pasal 55, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka kini mendekam di tahanan Polres Ngawi.



Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya