Komnas HAM Minta Jokowi Tuntaskan Kasus Masa Lalu

Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Jusuf Kalla agar memberi kejelasan penyelesaian atas sejumlah kasus HAM berat yang terjadi masa lalu. Langkah itu sebagai pembuktian komitmen politik pasangan tersebut, yang mereka buat sebelum menjabat.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, mengatakan setidaknya ada tujuh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga kini belum ada titik terangnya. Pertama, kasus pelanggaran HAM pada tahun 1965, kedua peristiwa penembakan misterius tahung 1982 hingga 1985, ketiga peristiwa Talang Sari di Lampung tahun 1989, keempat peristiwa penghilangan orang secara paksa pada periode 1997 hingga 1998.
UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis


Selanjutnya, kelima soal kerusuhan Mei pada tahun 1998, keenam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dan terakhir ketujuh adalah peristiwa konflik di Wasior dan Wamena, Papua pada tahun 2003.


"Nilai-nilai universal HAM sebenarnya telah mengkristal pada sila Pancasila dan Undang-Undamg Dasar. Sebab itu, sejalan dengan komitmen politk pemerintah saat ini terhadap HAM, kami mendesak ketujuh persoalan HAM masa lalu tersebut diselesaikan," kata Hafid usai peringatan Hari HAM se Dunia di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 10 Desember 2014.


Tak hanya itu, Hafid juga meminta pemerintah untuk melakukan beberapa hal lain untuk perwujudan penegakan HAM di Indonesia. Diantaranya yakni, pemajuan dan pelindungan hak minoritas, penyelesaian komprehensif konflik-konflik agraria di kawasan hutan dan hak masyarakat adat.


Kemudian, lanjut Hafid, melakukan reformasi kelembagaan Polri, koorporasi dan pemerintah daerah sebagai pihak yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM, penyelesaian komprehensif kasus HAM di Papua, dan pembenahan persoalan buruh migran Indonesia yang tersangkut dengan persoalan hukum di sejumlah negara.


"Termasuk kami meminta upaya pemerintah untuk melakukan upaya pembebasan mereka yang terjerat hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi. Perhitungan kami ada 270 orang yang terancam saat ini," kata Hafid.


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menambahkan banyaknya ketidakjelasan kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang tak tuntas. Berimplikasi pada lahirnya budaya impunitas kepada para pelaku.


Sebab itu dibutuhkan komitmen serius dari pemerintah soal penyelesaian pelanggaran HAM tersebut. "Negara harus fokus meretas impunitas para pelaku kejahatan, dengan memastikan adanya penegakan hukum yang berkeadilan," katanya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya