Kasus Wisma Atlet, KPK Panggil Mantan Sekda Pemprov Sumsel

Persiapan Riau Sebagai Tuan Rumah PON 2012
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Yusri Effendi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 10 Desember 2014.
Sri Mulyani Bertemu Presiden ADB Bahas Transisi Energi hingga Pensiun Dini PLTU

Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Lolly Ngaku Bakal Berkarier di Indonesia, Ingi Buat Nikita Mirzani Bangga

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Fadli Zon Sebut Perang Iran-Israel Berpotensi Meluas dan Picu Perang Dunia III

Selain Yusri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya yakni Karyawan PT Jaya Sentrikan, Petrus Robby Effendi. Dia juga diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Rizal disangka melanggar Pasal ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus Wisma Atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. KPK menduga ada penggelembungan dana yang dilakukan Rizal.

KPK juga telah mengirimkan surat pencegahan terhadap Rizal sejak 11 September 2014 untuk enam bulan ke depan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya