- REUTERS/Nicky Loh
VIVAnews - Polisi menetapkan pasangan suami istri, Yusuf Sanjaya dan Fatimah Siregar, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (pramuwisma) di Medan, belum lama ini. Keduanya ternyata masih tergolong kerabat korban, Novita (16).
Warga Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal tersebut, merupakan paman dan bibi Novita. Mereka dilaporkan telah menyiksa keponakannya tersebut dengan menggunakan gagang sapu serta menyeterika tubuhnya. Mereka juga diduga melukai Novita dengan pisau.
Yusuf Sanjaya dan Fatimah Siregar dijerat Pasal 44 dan Pasal 80 Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman sepuluh tahun kurungan penjara. Mereka juga dikenakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Novita kini dititipkan di rumah seorang staf Dinas Sosial Kota Medan. Dia akan menjalani rehabilitasi psikologi selama beberapa waktu sampai dinyatakan pulih.
Sadath Ardiansyah dan Joko Irawan/Medan
Baca berita lain: