Fadli Zon: Larangan Rapat di Luar Kantor Dibatasi untuk Hotel Asing

Fadli Zon
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji ulang Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan rapat di luar dari kantornya masing-masing.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan bahwa segera memanggil Menpan RB dan Komisi II untuk mengkaji ulang Surat Edaran itu. "Secepatnya, kami akan memanggil Komisi II dan Menpan RB," katanya, usai menghadiri pertemuan pengelola hotel dan restoran se-Kabupaten Bogor di Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Ia menilai, tujuan baik Menpan RB yang melarang instansi pemerintah menggelar rapat, atau pertemuan di hotel. Namun, sebaiknya surat edaran itu ditinjau kembali, karena akan mengurangi pendapatan hotel dan restoran sehingga memicu pengurangan karyawan yang kemudian menimbulkan pengangguran.

”Dengan adanya hotel dan restoran ini akan menyuburkan pendapatan warga," katanya.

Menurut Fadli, sebaiknya ada pembatasan untuk hotel asing saja. Sedangkan hotel lokal tidak boleh ada pembatasan dari pemerintah karena hotel lokal menampung karyawan/pegawai dari daerah sekitar.

Efisiensi

Kebijakan larangan bagi aparatur negara menggelar rapat, atau pertemuan di hotel bermula dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Menurutnya, larangan berbagai kegiatan pemerintah dilakukan di hotel demi efisiensi anggaran. Rapat di luar fasilitas pemerintahan hanya boleh dilakukan bila kondisi fasilitas tak memadai.

"Misalnya, rapat seluruh bupati yang jumlahnya seribu orang tentu tidak cukup di kantor Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), butuh tempat lebih luas. Tapi kalau hanya 33 Gubernur, Kapolri, di tempat biasa bisa," katanya.

Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, sudah menginstruksikan kebijakan itu dengan mengeluarkan Surat Edaran ke semua kantor pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah se-Indonesia. Kebijakan itu berlaku mulai 30 November 2014.

Surat Edaran berisi larangan bagi PNS untuk menyelenggarakan kegiatan konsiyering, atau rapat-rapat teknis kedinasan di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintahan non Kementerian (LPNK), para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, para pimpinan sekretariat Dewan/Komisi/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Wali kota.


Baca berita lain:

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

(asp)

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus polisi tewas dari Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024