Tersangkut Kasus TPPU, Mantan Gubernur Sulteng Ditahan

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini Selasa , 9 Desember 2014, menahan mantan Gubernur Sulteng Paliuju.

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Tony T Spontana, menjelaskan, penahanan terhadap Paliadju terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011.
Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi


"Benar, Kejati Sulteng hari ini menahan mantan Gubernur Sulteng Paliudju terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 2006- 2011," kata Kapuspenkum, di Jakarta, Selasa 9 Desember 2014.


Tony menambahkan, tidak ada penjemputan paksa dalam penahanan. eks Ketua Dewan Pembina DPW Partai NasDem Sulteng itu langsung dijebloskan ke Rutan Maesa Palu usai melewati pemeriksaan.


"Tidak ada penjemputan paksa, yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa selama sekitar 5 jam di Kejati Sulteng," jelasnya.


Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Sudirman Syarif, menerangkan, penahanan terhadap Paliudju dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara.


Rita yang merupakan adik ipar Paliudju kini tengah menjalani persidangan dan oleh jaksa dituntut 9 tahun penjara. Menurut Sudirman, Paliudju merupakan aktor utama dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional tersebut.


"Kasus itu mencuat pada November 2013 lalu, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan TPPU di PT Bank Sulteng," terangnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya