Ini Kepala Daerah di Jawa Tengah Terlibat Korupsi Sepanjang 2014

Ilustrasi Penggelapan Uang
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya
- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat sebanyak delapan Kepala Daerah di Jawa Tengah tersandung kasus korupsi sepanjang tahun 2014. Dari delapan kepala daerah, sebagian telah mendapat keputusan hukum tetap di pengadilan (In kracht).

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai

Kepala Kejati Jawa Tengah, Hartadi mengatakan, selama satu tahun pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap 103 perkara korupsi, satu di antaranya masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Viral! Warung Kelontong di Spanyol Mirip di Indonesia, Netizen: Ini Mah Warung Madura


Sedangkan perkara yang telah dilakukan penyidikan ada 25 perkara korupsi dan 1 perkara tindak pidana korupsi. "Dari data tersebut, ada sejumlah kepala daerah atau pejabat publik yang terkena kasus korupsi, " kata Hartadi, kepada
VIVAnews
, di Kantor Kejati Jateng, Selasa 9 Desember 2014.


Adapun kepala daerah yang tersangkut korupsi serta sudah mendapatkan keputusan hukum tetap pengadilan (In kracht) antara lain mantan Bupati Temanggung Totok, mantan Bupati Demak Endang Sedyaningdyah dan istri Walikota Salatiga dan mantan Bupati Semarang Bambang Guritno, Sumiyati alias Titik.


"Untuk kasus mantan Bupati Semarang Bambang Guritno sendiri juga sudah dieksekusi, setelah tertangkap di Sleman beberapa waktu lalu,” jelas Hartadi.


Sementara, sejumlah kepala daerah yang masih dalam proses persidangan kasus korupsi di antaranya mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, mantan Bupati Kendal Siti Nur Makesih, mantan Bupati Kudus HM Tamzil dan mantan Bupati Rembang HM Salim.


“Khusus kasus yang menjerat HM Salim, kini kasusnya sudah diputus pengadilan Tipikor Semarang," bebernya.


Lebih lanjut, Hartadi menambahkan, selain telah memproses puluhan kasus korupsi daerah setempat, Kejati Jateng juga telah menangani penuntutan sebanyak 144 perkara. Terdiri dari 67 perkara yang dilakukan penyidikan kejaksaan dan 22 perkara dari pihak kepolisian.


"Tahun 2014 kami juga sudah menangkap  22 orang buron. Dan kini masih ada 28 orang masih DPO (daftar pencarian orang), " kata dia.


Dari sejumlah kasus yang ditangani Kejati tersebut, kata dia, pihaknya mengklaim selama tahun 2014 Kejati Jateng telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6,7 miliar. "Kerugian negara itu di luar aset yang kami sita dari para tersangka korupsi, " ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya