Pemerintah: Beli Aset Lapindo Perintah Putusan MK

Lumpur porong Sidoarjo
Sumber :
  • Satriyo Eko P | Surabaya Post
VIVAnews - Pemerintah berencana membeli aset PT Lapindo Brantas senilai Rp781 miliar. Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, rencana membeli aset Lapindo itu adalah perintah dari putusan Mahkamah Kostitusi.
Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks

"Itu sudah berdasarkan keputusan MK dan kajian hukum bahwa negara tidak akan membiarkan rakyatnya," kata Basuki di JS Luwansa, Jakarta, Selasa 9 Desember 2014.
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

Saat ini, kata Basuki, Sekretariat Kabinet tengah mengkaji putusan MK tersebut.
Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu

Ia melanjutkan, pemerintah akan membeli tanah yang terkena dampak semburan lumpur Sidoarjo. Uang dari hasil penjualan aset Lapindo itu kemudian akan diberikan kepada masyarakat.

Menurut Basuki, pemerintah tak akan rugi dengan membeli aset Lapindo itu. Apalagi jika sudah dibeli pemerintah pasti akan memanfaatkan tanah itu.

"Ya untuk rakyat masa kita rugi," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya