Ditolak Warga, Jenazah Aliran Kepercayaan Telantar 12 Jam

GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Natalan di Istana
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet
Diskriminasi di pemakaman warga terjadi di Jawa Tengah. Ini menimpa seorang penganut aliran kepercayaan Sapta Darma di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Adalah jenazah bernama Daodah (55 tahun), warga Desa Siandong, RT 01/04 Kecamatan Larangan, Brebes. Lantaran ditolak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh warga sekitar, jenazah terpaksa dikebumikan di pekarangan rumah pribadi.
Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus


Ketua Yayasan Sapto Darmo Brebes Charlim menuturkan, Daodah meninggal pada Minggu 7 Desember, sekira pukul 23.00 malam. Sebelum dikebumikan, jenazah sempat telantar 12 jam. Baru kemudian jenazah dimakamkan pada Senin, sekira pukul 10.00 siang.


“Kami tak ada pilihan lain, selain menggunakan pekarangan sendiri,” kata Charlim, Senin 12 Desember 2014.


Dia menyesalkan penolakan kepala desa setempat atas pemakaman jenazah Daodah di TPU. Penolakan itu setelah dirinya menemui Kaur Kesra dan perangat desa lainnya. Namun, permintaan pemakaman itu tak juga mendapat jawaban dari perangkat desa, kemudian diperintahkan untuk menemui kepala desa.


"Namun kepala desa bilang kalau TPU di tempatnya hanya untuk umat Islam. Selain umat Islam tak boleh dimakamkan di TPU,” katanya.


Dia berharap pemerintah bisa mencari solusi agar diskriminasi seperti ini tak terjadi lagi. Karena perlakuan terhadap aliran kepercayaan oleh masyarakat yang tidak adil. "Saya sangat berharap ada bantuan pemecahan solusi dari Bupati dan Gubernur,” katanya.


Langgar HAM

Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (elSA) Semarang Tedi Kholiludin saat dikonformasi terpisah mengatakan, polemik yang terjadi di Brebes merupakan bentuk  pemerintah desa yang telah melanggar hak asasi. Sebab hal itu telah melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang.


Dia menjelaskan, aturan yang secara rinci mengatur tentang pemakaman penghayat tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009, Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Dalam bab IV tentang Pemakaman, Pasal 8 ayat (1) mengatakan, “Penghayat Kepercayaan yang meninggal dunia dimakamkan di tempat pemakaman umum”. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa, “Dalam hal pemakaman Penghayat Kepercayaan ditolak di pemakaman umum yang berasal dari wakaf, pemerintah daerah menyediakan pemakaman umum”.


Kemudian dalam ayat (3)  dijelaskan, “Lahan pemakaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Penghayat Kepercayaan. Dan ayat (4)  menjelaskan, “Bupati/walikota memfasilitasi administrasi penggunaan lahan yang disediakan oleh Penghayat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi pemakaman umum”.


“Jadi pemerintah daerah harus menyediakan pemakaman bagi penghayat jika ditolak di TPU. Itu pun dengan catatan jika ditolak di pemakaman umum yang berasal dari tanah wakaf. Jika pemakaman umum itu tanah negara, maka harus dimakamkan di TPU,” kata dia. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya