Kasus Korupsi, Wali Kota Tual dan Wakilnya Diancam 20 Tahun Penjara

Illustration on Corruption
Sumber :
VIVAnews
Prabowo Bakal Ketemu Cak Imin Pasca Penetapan KPU, PAN Bilang Begini
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual, Mahmud Muhammad Tamher dan Adam Rahayaan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Maluku, Senin, 8 Desember 2014.

5 Kontroversi Chandrika Chika, dari Hubungannya dengan Thariq Halilintar hingga Tersandung Narkoba

Mahmud Muhammad Tamher dan Adam Rahayaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara periode 1999-2004. Kala itu, keduanya adalah pimpinan DPRD Maluku Tenggara, masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua. Mereka dituntut 20 tahun penjara.
Ganjar Tak Datang saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih


Menurut Jaksa Penuntut Umum, pada tahun anggaran 2002, DPRD Maluku Tenggara menganggarkan dana sebesar Rp1,410 miliar untuk asuransi bagi 35 anggota Dewan periode periode 1999-2004. Tahun 2003, DPRD kembali mengganggarkan dana sebesar Rp375 juta, yang juga untuk biaya asuransi bagi 35 anggota Dewan.


Tahun 2002, terdakwa Tamher (saat itu sebagai Ketua DPRD) dan beserta 34 anggota Dewan lain, menerima dana asuransi masing-masing Rp45 juta. Tahun 2003, mereka kembali menerima dana asuransi senilai total Rp135 juta, yang dibayarkan secara bertahap sebanyak enam kali.


Namun dana itu tidak digunakan terdakwa dan 34 anggota Dewan untuk membayar asuransi melainkan untuk kepentingan pribadi. Tamher dan Rahayaan dianggap menyebabkan kerugian negara.


Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun.


Jaksa juga menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.


Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukumnya hukum terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atau pembelaan. Sidang kembali dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


Kota Tual adalah sebuah kota di provinsi Maluku. Kota Tual pernah menjadi bagian dari Kabupaten Maluku Tenggara sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 disahkan.


Pembentukan Kota Tual sebagai daerah otonom pernah dipertentangkan secara hukum oleh beberapa pihak yang merasa tidak puas. Pertentangan berakhir di putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Kota Tual tetap sah dan memenuhi syarat sebagai kota otonom. Kini pemerintahan kota di sana telah berjalan efektif. (ren)


Harry Radjabaykolle/Ambon



Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya