Diniai Cacat Formil, DPD Ancam Gugat UU MD3 ke MK

Ketua DPD Irman Gusman
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merevisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) yang digelar DPR tanpa melibatkan DPD dinilai cacat formil.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

"Menurut saya, mekanismenya tidak berjalan dengan baik, sehingga berpotensi cacat formil," kata Ketua DPD RI, Irman Gusman, saat berkunjung ke Medan, Sabtu 6 Desember 2014.
Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah


Pasalnya, pembahasan revisi UU MD3 yang baru tersebut dihasilkan denganĀ  menyalahi Undang Undang karena tidak melibatkan DPD-RI.


"Mereka tidak mengakomodasi putusan MK, sehingga mekanismenya tidak berjalan dengan baik," tegasnya.


Seperti diketahui,Ā  MK mengeluarkan putusan dalam uji materi UU tersebut pada 2012 lalu. Putusan nomor 92/PUU-X/2012 itu pada pokoknya mengembalikan kewenangan legislasi DPD, salah satunya melibatkan DPD dalam pembahasan UU yang berkaitan dengan tugas dan fungsi lemabaga tersebut.


Oleh karena itu, kata Irman, saat ini lembaga yang dipimpinnya itu tengah mengkaji untuk mendorong kemungkinan mengajukan uji materi ke MK.


"Kami sekarang sudah reses dan masuk kembali bulan depan. Kita pelajari dulu, jika memang cacat formil, kita akan mendorong Judicial Review," ujarnya.


Menurut Irman, kebiasaan DPR melanggar Undang Undang seperti ini membuat lembaga legislatif itu semakin tidak berwibawa. "Kita tidak ingin apa-apa hanya ingin menyelesaikan ini secara bersama-sama" kata Irman. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya