- Reuters
VIVAnews - Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan pandangan tentang hukum merokok dalam agama Islam. Hasilnya, Ulama Aceh sepakat mengeluarkan beberapa poin yang mengharamkan menghisap rokok pada orang-orang tertentu.
Menurut MPU Aceh, rokok adalah benda terbuat dari tembakau yang mengandung zat nikotin. Pemakaian zat nikotin yang berlebihan dalam waktu tertentu dinilai dapat merusak kesehatan.
“Tindakan yang dapat merusak kesehatan secara pasti, hukumnya haram,” sebut Ulama Aceh, Abu Mudi.
Atas dasar itu, MPU Aceh memutuskan beberapa hal, di antaranya, barang siapa yang merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya adalah haram. Selain itu, ulama juga melarang merokok bagi ibu hamil.
“Merokok bagi ibu hamil, menyusui dan orang yang dilarang oleh ahli medis adalah haram. Wali dan pengasuh yang membiarkan anak-anak merokok hukumnya haram,” katanya. (one)
Baca juga: