Wabup Garut: Kasus 'Ceribel Maut' Sudah Masuk Kategori KLB

Miras Oplosan/Ilustrasi.
Sumber :

VIVAnews - Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah merekomendasikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Slamet Garut untuk menyatakan kasus minuman keras (miras) oplosan mematikan bukan kategori kejadian luar biasa (KLB). Tapi kasus ini ditanggapi berbeda oleh Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. Ia menegaskan kasus tersebut merupakan KLB.

Menurut Helmi, dengan jumlah korban masal mencapai 17 korban tewas dan empat lainnya sempat mendapat perawatan di rumah sakit, kasus itu dianggap sangat luar biasa. Terlebih terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

"Ya, ini sudah kejadian luar biasa (KLB) dan perlu disikapi bersama, terutama bagaimana kita agar peredaran miras oplosan berbahaya dan jenis miras lainnya dapat dicegah" ujarnya, Jumat, 5 Desember 2014 malam kepada VIVAnews.

Sebagai tindak lanjut kasus itu, Pemkab Garut segera bertemu dengan kepolisian, guna merumuskan kembali bagaimana mencegah terjadinya perdagangan miras oplosan yang sudah jelas telah menelan korban jiwa.

"Besok (Sabtu, 6 Desembet 2014) kami akan melakukam pertemuan dengan pihak Polres Garut untuk merumuskan pencegahan peredaran miras," ungkap Helmi.

Dia melanjutkan, pihaknya mengaku kecolongan dengan kasus "ceribel maut" tersebut, mengingat Pemkab Garut telah memiliki Peraturan daerah (Perda) anti maksiat yang didalamnya juga terdapat pasal yang menyebutkan anti miras.

"Ya memang penegakan Perda juga sudah kami laksanakan, dengan melakukan razia miras, namun akhir-akhir ini jarang, sehingga pedagang miras leluasa menjual miras," tuturnya.

Helmi menyoroti soal sanksi perda tersebut yang dinilai sangat ringan yaitu hanya tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga tak menimbulkan efek jera.

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses

Sebagaimana dikabarkan, korban miras itu mencapai 21 orang. Sebanyak 17 orang tewas, antara lain, 16 orang meninggal dunia di RSUD Dr. Slamet dan satu orang meninggal di Puskesmas Cibatu. Empat korban selamat kini sudah menjalani rawat jalan di rumahnya masing-masing.

Baca juga:

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024