- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Maraknya praktik pungutan liar di sejumlah jembatan timbang di sejumlah daerah disikapi Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Namun, Jonan menilai bahwa penanganan kasus pungli jembatan timbang di daerah bukanlah wewenang Kementerian Perhubungan.
Saat memantau sejumlah pelabuhan, kereta api dan bandara di Semarang, Jonan menyebut bahwa penanganan pungli jembatan timbang di Jawa Tengah adalah tanggung jawab gubernur.
"Sekarang kalau ada pungli di Jawa Tengah tanya gubernur, jangan tanya saya, karena Dishubnya di bawah Pak Gubernur," kata Jonan di sela perbincangan dengan awak media di Stasiun Tawang, Semarang, Kamis 4 Desember 2014.
Mantan Direktur Utama KAI itu menegaskan, saat ini aturan dan wewenang jembatan timbang telah diatur regulasinya sesuai daerah masing-masing.
Jika jembatan timbang berada di dalam Kota maka wewenang di Dinas Perhubungan Kota Madya. Jika itu berada di Kabupaten menjadi wewenang Kabupaten. Lain halnya, jika berada antarkota dalam provinsi, maka berada di Pemda tingkat I, yakni Gubernur.
"Jangan tanya saya, tanya Pak Gubernur. Nanti kalau ada regulasi jembatan timbang, KIR dan sebagainya ditangani Kementerian Perhubungan, nanti baru tanya saya," kata Jonan.
Meski demikian, Menhub tak memungkiri jika kondisi jembatan timbang di seluruh wilayah tidak tertib, maka menimbulkan kerusakan tinggi. "Termasuk jika uji KIR tidak baik pasti masalah, polusi dan masalah lain," kata dia.
Terkait regulasi itu, Jonan menambahkan, hingga detik ini pihaknya masih terus mencari tahu, apakah lebih baik penanganan terhadap masalah jembatan timbang ditangani Kemenhub ataukah tetap di daerah.
"Saya lagi cari tahu apakah ditangani pusat atau daerah saja," tegas Jonan. (one)