Saksi Ungkap Cara Praktik Makelar Kasus di Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Uji Materi UU MD3
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Dugaan yang menyebutkan bahwa orang dekat Akil Mochtar bernama Muhtar Ependy merupakan makelar kasus di Mahkamah Konstitusi, kini mulai terungkap.

Muhtar disebut menjalankan praktiknya dengan memanfaatkan petugas keamanan di lingkungan Mahkamah Konstitusi untuk mencari informasi terkait perkara-perkara sengketa Pilkada.

Hal itu terungkap dari keterangan seorang petugas keamanan MK bernama Zulhafis, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.

Zulhafis mengungkapkan pertama kali berkenalan dengan Muhtar pada Oktober 2013. Ketika itu, MK tengah menyidangkan sengketa Pilkada Kota Palembang.

Dalam keterangannya, Zulhafis menyebut dengan gamblang bahwa Muhtar berprofesi sebagai makelar kasus. "Saya tidak tahu awalnya. Setelah tahu-tahu, ternyata bapak ME (Muhtar Ependy) adalah sebagai seorang broker atau makelar kasus," kata dia.

Zulhafis mengungkapkan alasan kenapa menyebut Muhtar karena sering bertanya mengenai perkara-perkara di MK. "Banyaknya kasus-kasus, terutama Pak ME (Muhtar Ependy) tanya banyak perkara-perkara yang masuk di MK, beliau tanya ke saya berkaitan dengan persidangan," jelas dia.

Dia mengaku sering berkomunikasi dengan Muhtar, baik melalui pesan singkat ataupun melalui telepon. Dia menyebut bahwa Muhtar sering meminta untuk dihubungkan dengan pihak terkait yang sedang berperkara.

Zulhafis pun mengaku sering memberikan informasi kepada Muhtar. "Banyak hal yang saya informasikan berkaitan dengan persidangan, nama perkara yang masuk, pemohon, termohon," tutur dia.

Menurut dia, sejumlah sengketa Pilkada pernah dia berikan informasinya kepada Muhtar, antara lain Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, termasuk Kota Palembang. Atas informasi tersebut, Muhtar pun memberikan imbalan berupa uang pulsa.

"Iya benar, Saya pernah dikasih uang pulsa bapak ME. Pertama 1 juta. Kasih saya untuk kebutuhan lebaran. Karena dekat lebaran. Saya terima 3 kali, (pertama) Rp1 juta, kedua Rp500 ribu, ketiga Rp1 juta," ungkap dia.

Diketahui, Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton, dan istrinya, Masyito selaku staf biro Ortala Sumatera Selatan didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Romi dan istrinya diduga memberikan uang sebesar Rp14 miliar dan US$316 ribu kepada Akil melalui Muhtar Ependy.

Romi Herton dan Masyito didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain itu, Romi dan istrinya didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

Baca juga:

VIVA Militer: Serangan rudal Iran menghantam pangkalan udara militer Israel

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024