Korupsi Alkes Universitas Udayana, Eks Anak Buah Nazar Jadi Tersangka

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO
VIVAnews
Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari
- Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009 ke tahap penyidikan.

Intip Peluang Timnas Indonesia U-23 Berlaga di Olimpiade Paris 2024

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis 4 Desember 2014.
Jangan Dilewatkan! Ini Pentingnya Pemanasan Sebelum Olahraga


Johan mengatakan, pihaknya kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa. Made merupakan pejabat pembuat komitmen dalam kasus ini.


Sedangkan tersangka yang kedua berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. PT Mahkota Negara diketahui merupakan salah satu perusahaan yang pernah dimiliki Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat.


Johan menyebutkan bahwa nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp16 Miliar. Menurut dia, yang disidik oleh KPK dalam perkara ini adalah program tahun jamaknya.


"Ada dugaan
mark up.
Diduga, ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar," ujar Johan.


Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya