Oknum TNI AL yang Tertangkap KPK Masih Diperiksa

Tedjo Edhy Purdijatno, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVAnews - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno mengaku sudah mengetahui perihal oknum TNI Angkatan Laut yang ikut diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat transaksi kasus suap jual beli gas alam untuk pembangkit tenaga listrik Gresik, Bangkalan. Kasus ini melibatkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.

Menurut Tedjo, Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) saat ini masih menyelidiki keterlibatannya dalam kasus suap itu.

"Dia diminta tolong untuk mengantar sesuatu kepadaā€ˇ si ini, kemudian ditangkap. Masih diselidiki apakah dia bagian dari situ atau bukan, atau hanya dimintai tolong uangnya agar aman, dikawal oleh tentara," ujar Tedjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.

Menurut Tedjo, jika oknum TNI bermana Darmono itu hanya membantu untuk mengawal uangnya agar tidak hilang, itu tak masalah. Namun, menjadi masalah karena ternyata uang itu terkait suap.

"Saya belum tahu apa dia bagian dari situ atau bukan, nanti diberitahukan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, oknum tersebut, diketahui bernama Darmono dengan pangkat Kopral Satu. Dia turut diamankan oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Senin kemarin.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya menduga Darmono adalah seorang perantara dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Dia disebut, sebagai pihak pemberi suap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.

"DRM (Darmono) ini adalah orangnya dari pemberi ADB (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Bambang di kantornya, Selasa 2 Desember 2014.

Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Mereka antara lain adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Terkait perkara ini, Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga:

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024