Anggaran Makan dan Minum Pemkab Malang Rp16 Miliar Dikecam

Tugu Balai Kota di Malang, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVAnews/Dyah Ayu Pitaloka
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
– Malang Corruption Watch (MCW) menyebut Pemerintahan Kabupaten Malang terlalu boros dalam pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. Lembaga itu menilai Pemkab menggunakan sebagian besar APBD hanya untuk kepentingan pegawai, bukan masyarakat.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Salah satu item yang disebut pemborosan adalah besaran uang makan dan minum untuk tamu, rapat dan pegawai yang besarnya rata-rata lebih dari Rp15 miliar per tahun.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


“Anggaran untuk makan dan minum seluruh SKPD di Kabupaten Malang sejak tahun 2012 hingga 2014 besarannya lebih dari Rp15 miliar. Anggaran tahun 2014 bahkan sampai Rp16,8 miliar. Itu adalah pemborosan,” kata M Taher Bugis, Divisi Korupsi Politik MCW, di Malang, Selasa, 2 Desember 2014.

Anggaran itu, menurutnya, diambil dari pos Belanja Langsung APBD setiap tahun. Sedangkan belanja langsung seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat. Anggaran makan dan minum satu tahun dianggarkan oleh sekitar 70 SKPD di Kabupaten Malang. Satu SKPD bahkan menganggarkan hingga Rp1,7 miliar untuk tahun anggaran 2014 lalu. Sementara anggaran ini masuk dalam pos belanja langsung yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

“Pos belanja tidak langsung sudah banyak digunakan untuk membayar gaji pegawai. Sementara uang makan diambilkan lagi dari belanja langsung. Ini namanya ada anggaran ganda,” lanjutnya.


MCW juga menyebut ada pemborosan dalam hal perjalanan dinas seluruh SKPD. Tahun 2012 anggaran dinas mencapai Rp24,1 miliar, turun sedikit menjadi Rp53,9 miliar tahun 2013, dan naik lagi menjadi Rp56,2 miliar di tahun 2014.


Besaran APBD tahun 2012 mencapai Rp2,042 triliun, meningkat menjadi Rp2,279 triliun dan terus naik menjadi Rp2,834 triliun.


“APBD terus naik dengan porsi belanja pegawai di pos belanja tak langsung semakin besar. Sedangkan pos belanja langsung pun masih didominasi kebutuhan pegawai, seperti uang makan contohnya,” katanya.


Serapan


Tahun 2012, serapan untuk anggaran belanja pegawai mencapai Rp1,293 triliun naik menjadi Rp1,396 triliun tahun 2013 dan naik menjadi Rp1,536 triliun tahun 2014. Dalam bentuk persentase anggaran belanja pegawai yang meliputi gaji untuk PNS mencapai lebih dari 60 persen dalam APBD di tiga tahun anggaran itu.


“Seharusnya belanja langsung itu digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan diambil lagi untuk kepentingan pegawai yang jumlahnya hanya sekitar 17 ribu dibandingkan jumlah penduduk yang hampir 3 juta jiwa,” katanya.


Dari tiga tahun anggaran, MCW mencatat porsi untuk belanja tidak langsung mencapai 70 persen, sementara belanja langsung hanya mencapai 40 persen dari APBD.


Terlebih sebagian besar APBD berasal dari dana perimbangan alias dana dari pusat, sedangkan dana pendapatan asli daerah dan pendapatan lain yang sah hanya mampu menyumbang sekitar 60 persen dari APBD.


“Tahun 2014 dari APBD sebanyak Rp 2,834 trilun, dana perimbangannya mencapai Rp1,802 triliun, sedangkan PAD dan pendapatan lain sebesar Rp913,3 miliar,” katanya.


Sumbangan itu hanya membantu sekitar 32 persen dari APBD tahun 2014, sekitar 68 persen lain adalah dana perimbangan dari pusat. Hal serupa juga terjadi di tahun 2012 dan 2013. “Dana perimbangan jumlahnya semakin besar setiap tahun sementara PAD Kabupaten Malang tak juga bertambah banyak. Ini menunjukkan Pemkab Malang memiliki kualitas otonomi daerah yang buruk,” katanya.


MCW berharap Pemkab Malang bisa memaksimalkan pendapatan daerah agar tak semakin tergantung dengan dana perimbangan pusat. Selain itu pos pengeluaran belanja langsung diharapkan semakin besar dan tidak ditumpangi untuk kepentingan pegawai, tetapi untuk kebutuhan umum.


Direvisi


Ketua Badan Angaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, Hari Sasongko, menyatakan akan menerima aspirasi seluruh warga Malang. Perubahan anggaran bisa dilakukan pada saat pembahasan APBD perubahan di tengah tahun depan.


“Sekarang APBD 2015 sudah didok (disahkan) kemarin, tapi nanti tergantung komisi yang menangani masalah anggaran itu. Kalau ada revisi atas anggaran jika dianggap pemborosan, bisa diajukan oleh komisi yang bersangkutan di DPRD pada saat APBD perubahan nanti,” katanya Hari, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Malang.


Soal anggaran makan dan minum seluruh SKPD yang mencapai Rp16 miliar tahun lalu, menurut Hari, harus dilihat pula peruntukan dan fungsinya. Dari sekitar 70 SKPD di Kabupaten Malang, salah satu SKPD bisa menangani sejumlah bagian sekaligus.


“Misalnya, Bagian Umum di Sekretariat Daerah itu bisa menangani berbagai bagian lain di sekretariat daerah itu. Kalau boros atau tidak, nanti bisa dilihat lagi peruntukannya dan usulan dari komisi di DPRD yang membidangi masalah anggaran,” katanya.



Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya