Belasan Karst di Jawa Tengah Terancam Rusak

Gugus pegunungan karst Rammang-rammang.
Sumber :
  • http://daradaeng.com
VIVAnews
Jusuf Kalla Puji Cara Prabowo Subianto Rangkul Lawan Politiknya
- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah menyatakan sebanyak 12 karst di Jawa Tengah terancan kerusakan parah. Itu akan berdampak pada kekeringan tiap memasuki kemarau panjang.

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo-Gibran: Mau Gak Mau Harus Terima, Tapi...

Sejumlah karst itu, di antaranya, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Wonogiri. Daerah itu sebagian masuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) atau Kawasan Lindung Giologi.
Kaleng Susu Isi 16 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Kaltara Digagalkan


"12 daerah di Jawa Tengah yang masuk langganan kekeringan adalah kabupaten yang memiliki kawasan Karst," kata Ketua Program Walhi Jateng, Arief Zayyin, kepada VIVAnews
di Semarang, Minggu, 30 November 2014.


Daerah-daerah tersebut, katanya, setiap tahun selalu mengalami kekeringan. Padahal sebetulnya menyimpan air tanah yang melimpah dengan banyaknya mata air atau sungai bawah tanah. Namun sejumlah mata air itu baru dikelola secara manual oleh penduduk sekitar dan sebagian oleh PDAM.


“Daerah kawasan Karst itu airnya banyak, namun telah dirusak oleh penampangan yang merusak perbukitan Karst. Ini yang harus dilawan,” ujarnya.


Kawasan Karst, katanya, membentang dari pegunungan Serayu, pegunungan Sewu, pegunungan Kapur Utara, dan pegunungan Kendeng yang sekarang sedang dalam incaran sejumlah investor untuk didirikan industri.


Zayyin menambahkan, karst adalah sistem hidrologi atau penyimpan dan penata kelola air terbaik dan alami yang tak bisa terganti. Apabila sudah rusak, tak bisa dikembalikan seperti semula. Kalau pun ada reboisasi atau reforestasi, itu hanya menghasilkan mata air baru, tetapi tidak bisa mengembalikan sistem hidrologi dari Karst.


"Jika pabrik Semen di Rembang atau Pati diizinkan berdiri di kawasan karst itu ancaman darurat air sudah di depan mata. Karena manusia tidak akan bisa membuat pegunungan Karst dengan ilmu dan teknologi sehebat apa pun," beber dia.


Walhi Jateng mempertanyakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012, Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang tidak memasukkan sejumlah kawasan Karst di Jateng. Di antaranya, kawasan karst Ajibarang di Banyumas, pegunungan Sewu, khususnya di kecamatan Wuryantoro Wonogiri, dan kawasan geologi Cekungan Watu Putih Rembang.


“Kami pertanyakan mengapa kepala daerah tidak mengusulkan KBAK kepada Kementerian ESDM untuk melindungi kawasan karst. Patut diduga Gubenur dan Bupati telah tergiur investor dengan dalih investasi,” ujarnya.


Izin eksplorasi maupun eksploitasi kawasan karst dari kepada daerah sering bertabrakan dengan aturan di atasnya. Padahal, perlindungan kawasan Karst dan kawasan geologi sudah diatur dalam empat UU, tiga  PP, satu Peraturan Menteri, dan tiga Keputusan Menteri. Ada juga Perda Jateng Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Ruang, yang mengatur perlindungan KBAK.


"Tetapi sekian banyak regulasi itu tidak ditegakkan. Bahkan dilanggar. Tugas kita untuk mengawasi. Jika tida, bencana besar akan datang," pungkasnya.


Di kawasan karst banyak dijumpai gua dan sungai bawah tanah yang juga menjadi pemasok ketersediaan air tanah yang sangat dibutuhkan oleh kawasan yang berada di bawahnya. Termasuk di dalamnya ketersediaan air tawar (dan bersih) bagi kehidupan manusia, baik untuk keperluan harian maupun untuk pertanian dan perkebunan. (ren)



Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya