Sumber :
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, menyatakan, Kemenkum HAM tidak ingin menanggapi banyaknya kritikan yang dilontarkan oleh para aktivis HAM terkait diberikannya status pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto hari ini.
"Kami bekerja dengan berlandaskan Undang-Undang Pemasyarakatan," ujar Handoyo di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 November 2014.
"Kami bekerja dengan berlandaskan Undang-Undang Pemasyarakatan," ujar Handoyo di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 November 2014.
Menurut Handoyo, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah secara tegas mengamanatkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Ketentuan itu diatur dalam pasal 14 ayat (1) poin K undang-undang tersebut.
Kemudian mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh Pollycarpus termasuk kepada klasifikasi tindak pidana umum, maka menurut Handoyo, mantan pilot maskapai penerbangan Garuda itu memang boleh mengajukan pembebasan bersyarat walaupun baru menjalani setengah dari masa hukumannya setelah dipotong masa tahanan, selama 14 tahun.
"Semua prosesnya (untuk mendapatkan pembebasan bersyarat) sudah dijalani dengan benar," ujar Handoyo.
Namun karena pembebasan yang diterima oleh Pollycarpus bukanlah suatu pembebasan murni, maka Handoyo menuturkan Kemenkum HAM tetap memberikan beberapa pembatasan kepada status bebas Pollycarpus.
"Pak Pollycarpus harus melapor setiap bulan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) di Bandung. Pak Pollycarpus tidak boleh ke luar negeri, kemudian harus melapor juga bila ingin ke luar kota. Kemudian yang jelas Pak Pollycarpus tidak boleh mengulangi perbuatannya dan tidak boleh melakukan perbuatan lain yang meresahkan masyarakat," ujar Handoyo.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Handoyo, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah secara tegas mengamanatkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Ketentuan itu diatur dalam pasal 14 ayat (1) poin K undang-undang tersebut.