Jokowi Belum Prioritaskan Kasus Pelanggaran HAM

Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - HM Prasetyo telah dilantik menjadi Jaksa Agung. Namun, kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mangkrak selama bertahun-tahun, rupanya tak menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus di Kejaksaan Agung.
Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di Amerika dan Inggris

Menurut Prasetyo, Presiden Joko Widodo memutuskan kasus pelanggaran HAM itu belum akan menjadi fokus utama. 
Jokowi Resmikan Huntap hingga Proyek Infrastruktur Pascabencana di Sulteng

"Beliau sudah mengatakan tadi, fokus kita belum ke sana," kata Prasetyo di Istana Bogor, Jumat 29 November 2014.
6 Lokasi Camping Populer di Luar Negeri, Ayo Kunjungi!

Sampai saat ini berkas-berkas kasus pelanggaran HAM itu masih terus bolak balik dari Komnas HAM ke kejaksaan agung. Bahkan, berkas yang sudah diserahkan Komnas HAM itu akan dikembalikan lagi oleh kejaksaan karena dianggap belum lengkap.

"Ya, kalau misalnya belum lengkap ya kita kembalikan," kata dia.

Menurut Prasetyo, Komnas HAM harus melengkapi berkasnya terlebih dahulu sebelum dilakukan persidangan. Ia tak memungkiri ada banyak kesulitan dalam mengusut kasus pelanggaran HAM ini.

"Tidak mudah dong, saksi-saksinya, pelakunya sebenarnya siapa, itu harus dicari dong," kata dia.

Saat ini ada tujuh kasus dugaan pelanggaran HAM yang ditangani kejaksaan. Diantaranya, penghilangan paksa 1998, Peristiwa Mei 1998, Talangsari, Wasior dan Wame, Trisakti, Semanggi I dan II, Penembakan misterius.

Berkas tujuh perkara itu akan dikembalikan ke Komnas HAM karena petunjuk yang diinginkan kejaksaan belum terpenuhi.

"Agar persoalan HAM bisa ada kepastian hukum. Sehingga tidak terkatung-katung," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya