Pollycarpus Hirup Udara Bebas

Pollycarpus
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Terpidana pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Jumat 28 November 2014. 
Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Meski divonis 14 tahun penjara, Pollycarpus sudah bisa menghirup udara bebas karena telah menjalani setengah masa hukuman.
Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

"Kasus yang menjerat Pollycarpus ini kan bukan pidana khusus (seperti korupsi), tapi pidana umum, sehingga kalau sudah menjalani separuh masa hukuman, kemudian berkelakuan baik, maka dia berhak mendapat pembebasan bersyarat," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Handoyo Sudrajat kepada VIVAnews.
Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Canggih

Mantan pilot Garuda Indonesia itu tetap diwajibkan melapor setiap bulan sebagaimana narapidana lain yang mendapatkan PB. 

"Tetap wajib lapor dan tetap ada pengawasan dari Balai Pemasyarakat Kelas I Bandung Kanwil," terang Handoyo.

Diketahui, pada pukul 11.00 WIB, Pollycarpus sudah datang ke Bapas untuk mendaftarkan PB ditemani petugas lapas.

Secara hukum, Pollycarpus sudah terbukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta maupun MA menjadi orang terpenting dan paling bertanggungjawab atas kematian pegiat hak asasi manusia tersebut. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penjara 20 tahun Pollycarpus hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.

Selama menjalani 14 tahun penjara, Pollycarpus mendapatkan potongan masa hukuman dari Remisi Khusus maupun Remisi Umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya