Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
- Hingga saat ini pihak kepolisian terus mendalami kasus penganiayaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial N, yang diduga dianiaya oleh majikannya, TAC dan MJ di Jalan Maluku, Menteng, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, saat ini penyidik sedang memeriksa saksi atas kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, saat ini penyidik sedang memeriksa saksi atas kejadian tersebut.
"Kami juga sudah mintakan visum (korban). Untuk saat ini hasilnya masih kami tunggu," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 28 November 2014.
Menurut Rikwanto, visum terhadap N dilakukan, karena ditubuh PRT yang sudah bekerja selama 29 tahun ini terdapat luka benda tumpul dan luka bekas terbakar di beberapa bagian tubuhnya.
"Dari keterangannya, diduga disetrika dan ini sudah berlangsung lama. Pemicunya macam-macam, seperti ketika majikannya tidak suka dan korban membuat kesalahan, maka korban dianiaya," ujarnya.
Selain itu, Rikwanto menambahkan, tidak hanya disiksa, N juga diketahui tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan gaji.
"Dari pengakuannya, korban sudah tidak digaji selama dua tahun terakhir," ujarnya
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami juga sudah mintakan visum (korban). Untuk saat ini hasilnya masih kami tunggu," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 28 November 2014.