Pembatasan Undangan Acara Pejabat Tak Efektif di Pedesaan

Akad Nikah Pernikahan Keraton
Sumber :
  • ANTARA/Noveradika

VIVAnews - Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi untuk membatasi jumlah tamu undangan tak boleh lebih dari 1.000 orang di pesta hajatan pribadi dinilai tidak tepat.

Bupati Malang, Rendra Kresna menilai kebijakan itu sulit diterapkan di wilayah dengan kultur pedesaan seperti di Kabupaten Malang. Menurutnya, akan lebih efektif jika aturan pada biaya lebih ditegaskan sesuai dengan aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Harus dibedakan antara di Desa dan di Kota. Saya ini Bupati dipilih langsung, tak diundang pun mereka akan datang, jika diundang satu yang tidak diundang akan sakit hati dan merasa ditinggal," kata Bupati Malang, Rendra Kresna, Jumat 28 November 2014.

Menurut dia, di lingkungan Pemkab Malang misalnya, ada sekitar 17 ribu PNS dan ribuan tenaga honorer. Belum lagi 400 kepala desa dengan masing masing 10 tenaga administrasi di masing-masing desa. "Ada rasa persaudaraan dan kegotong Royongan. Jangan sampai disikapi dengan tidak mengundang hanya karena terbentur aturan," katanya.

Rendra menyatakan, ada yang lebih penting untuk diterapkan dan diawasi ketimbang pembatasan aturan tentang jumlah undangan dalam hajatan pribadi seorang pejabat. Yaitu tentang biaya yang didapat dan dikeluarkan dalam acara tersebut. Pejabat seharusnya mematuhi aturan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh KPK.

"Yang lebih penting kan soal biaya, bagaimana tentang sumbangan yang didapat, berapa besarannya dan sumber dananya, kan sudah diatur oleh KPK. Sebaiknya mengikuti aturan itu saja," ujar Rendra yang mengaku belum menerima surat edaran tersebut.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2014 tentang gerakan hidup sederhana bagi aparatur negara. Di dalamnya, surat itu membatasi jumlah undangan resepsi acara pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya, maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tak lebih dari 1000 orang.

Surat Edaran itu ditujukan pada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, termasuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

Baca juga:

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024