Ketua Umum PPP Versi Muktamar Surabaya Dipanggil KPK

Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVAnews - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy,  dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 28 November 2014.

Romahurmuziy yang akrab disapa Romi diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. "Sebagai saksi untuk GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Romi diketahui sebelumnya merupakan anggota DPR periode tahun 2009-2014. Dia sempat menduduki posisi sebagai Ketua Komisi IV DPR. Salah satu ranah kerja Komisi IV adalah sektor Kehutanan.

Penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Romi pada tanggal 18 November 2014. Namun dia tidak memenuhi panggilan itu.

Terkait penyidikan kasus ini, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai saksi untuk Gulat. Gulat juga turut diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasus terungkap setelah KPK menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Manurung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi lahan hutan.

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke area peruntukan lainnya.

KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan Sin$156.000.

Pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang US$30.000. Namun, dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Annas juga mengaku bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Tetapi, itu masih didalami KPK.

Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024