Tukang Becak Pencabul Kemenakan Diancam 13 Tahun Bui

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport
- Suwandi (62 tahun), seorang pengayuh becak, diancam 13 tahun bui. Dia didakwa mencabuli perempuan kemenakannya, IL (14 tahun). Korban hamil dan melahirkan anak hasil perbuatan asusila Suwandi alias Pak Wok.

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi

Ancaman hukuman terhadap warga Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah, itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 27 November 2014. Jaksa, Nofiati, menuntut terdakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Viral Curhat Pratama Arhan ke Azizah Salsha Usai Timnas U-23 vs Australia Bikin Gemes Netizen


"Ulah terdakwa keterlaluan, apalagi korban masih ada hubungan saudara dengannya," kata Nofiati.


Pencabulan itu, menurut Jaksa, dilakukan terdakwa sejak 2013. Pencabulan saat orang tua IL sedang tidak berada di rumah. Ayah korban bekerja sebagai pekerja bangunan di Jakarta, sedangkan ibunya berdagang di Semarang Timur tiap hari sejak pagi hingga malam.


"Korban hamil dan baru melahirkan pada 24 September 2014. Anak korban kini dititipkan di panti asuhan," imbuhnya.


Terdakwa juga diketahui kerap melakukan kekerasan terhadap ibu korban. Karenanya, korban tak pernah melawan atau melaporkan perbuatan terdakwa. Menurut keluarga korban, IL masih depresi melihat terdakwa. Dia kini tinggal di rumah neneknya di Semarang.


Dalam persidangan, terdakwa semula mengaku hanya melakukan pencabulan sekali terhadap korban. Namun setelah dicecar pertanyaan, ia mengakui melakukannya berkali-kali.


Kuasa hukum terdakwa, Rizka, siap mengajukan pembelaan atas tuntutan 13 tahun penjara terhadap terdakwa. "Tuntutannya memang berat, kami akan menyiapkan pleidoi (pembelaan) untuk menanggapinya dalam sidang berikutnya," katanya.



Baca berita lain:





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya