Mantan Bupati Bogor Divonis 5,5 Tahun, KPK Tak Ajukan Banding

Kasus dugaan suap Kepala SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan tidak akan melakukan upaya banding terhadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan pidana penjara 5,5 tahun kepada Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan KPK sebelum mengajukan upaya banding. Salah satunya adalah apabila putusan yang dijatuhkan hakim kurang dari 2/3 tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan


"Yang pertama harus dilihat dulu apa vonisnya, pertimbangan vonisnya. Kedua, biasanya kalau di atas 2/3, KPK tidak banding, jadi vonis di atas 2/3 tuntutan," kata Johan, Jumat 28 November2014.


Sementara putusan terhadap Rachmat Yasin diketahui telah lebih dari 2/3 tuntutan Jaksa. Rachmat diputus pidana penjara selama 5,5 tahun, sedangkan tuntutan Jaksa adalah 7 tahun penjara.


Namun, Johan mengaku belum mengetahui apakah KPK akan melakukan upaya banding atau tidak. "Saya belum nanya, tapi biasanya kalau vonisnya di atas 2/3 tuntutan, itu kita tidak banding," ujar dia.


Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara pada Rahmat Yasin. Hakim menilai bahwa Rachmat secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar. Suap itu terkait tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar dengan PT Bukit Jonggol Asri


Rachmat Yasin juga dibebankan uang denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, selama dua tahun, kepada Rahmat Yasin.


Majelis Hakim menilai bahwa Rahmat Yasin telah terbukti memenuhi dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya