Sumber :
- VIVAnews/Ayatullah Humaeni (Bogor)
VIVAnews - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, Kamis, 27 November 2014.
Aset yang disita oleh Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung RI, adalah sebuah mewah yang terletak di Perumahan Bogor Nirwana Residen (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Namun, pada saat petugas SKPK Kejagung RI menyita aset milik Pristono, tidak satu pun penghuni yang ada di dalam rumah tersebut. Petugas langsung memasang garis penyegelan dan papan penyitaan terhadap rumah Udar Pristono.
Kepala Tim Penyitaan Kejagung RI, Victor Antonius, membenarkan aset yang disita oleh petugas merupakan milik Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
"Rumah ini seharga Rp3 miliar dengan luas tanah sebesar 300 meter persegi dan luas bangunan 264 meter persegi," ujarnya kepada wartawan usai melakukan penyitaan.
Di tempat yang sama, Marui, bagian Finance BNR mengatakan, Pristono membeli rumah mewah ini satu tahun yang lalu dan dibayar secara bertahap. "Udar membeli rumah ini pada tahun 2013," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Rumah ini seharga Rp3 miliar dengan luas tanah sebesar 300 meter persegi dan luas bangunan 264 meter persegi," ujarnya kepada wartawan usai melakukan penyitaan.