Selundupkan Sabu, Wanita Thailand Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus narkoba Tipan Pruksa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVAnews
Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa
- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap seorang wanita Warga Negara (WN) Thailand, Kamis, 27 November 2014.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Hiras Sihombing, menilai terdakwa Tipan Pruksa, 27, melanggar Pasal 113 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena berupaya menyelundupkan sabu seberat 579,6 gram yang disembunyikan di sepatu dan alat vitalnya.
Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan


Selain hukuman 12 tahun, Majelis Hakim menjatuhkan denda  Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.  Vonis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman 16 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyeludupakan narkotika" ujar Hiras Sihombing.


Terdakwa sendiri mengaku, masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.


"Rencananya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kedutaan untuk langkah hukumnya" kata Penasihat Hukum terdakwa, Chandra Sitio.


Terdakwa Tipan Pruksa, ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Kualanamu, pada 15 Mei 2014, saat baru tiba dari Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya