Ketua DPRD Bali Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Akta

Ilustrasi/Tahanan kabur
Sumber :
  • iStock
VIVAnews - Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Tak hanya Adi, penyidik Polda Bali juga menetapkan anaknya, Gede Made Dedy Pratama dan Notaris I Ketut Nuridja SH MKn menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kalau Istri Hyperseks apa yang Perlu Dilakukan Suami? Begini Nasehat Dokter Boyke

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan I Made Sarja dengan nomor TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014. Kuasa Hukum Made Sarja, Zulfikar, membenarkan politisi PDIP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 
5 Artis Cantik Warisi Darah Biru, dari Sumedang Larang hingga Mangkunegaran

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim kepada pihak Kejati Bali. Kemarin saya sudah cek dan benar Adi Wiryatama telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulfikar kepada wartawan, Kamis, 27 November 2014.
Ini Pemain Korea Selatan yang Perlu Diwaspadai Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

Kata Zulfikar, SPDP yang dikirim penyidik Polda Bali kepada pihak Kejaksaan tanggal 14 November 2014 dengan nomor B/84/VII/2014/Ditreskrimum. Dihubungi VIVAnews, Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto dalam keadaan tidak aktif. Belum diperoleh konfirmasi dari Adi Wiryatama terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Sementara itu Kuasa Hukum Sekretaris DPD PDIP Bali itu, Gede Wijaya Kusuma, menuturkan bahwa kliennya tengah berada di luar kota. "Pak Adi sedang tugas di Jakarta. Beliau masih sibuk," ucap Wijaya.

Kasus ini bermula dari balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta, yakni para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah bertemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.

Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Tanah itu juga sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya